Sejarah Perusahaan
Sejarah Berdiri Pendirian BPR AMBULU DHANAARTHA
Berawal dari pemikiran para Pemegang Saham dengan melihat kondisi perekonomian wilayah kecamatan Ambulu pada saat itu yang kelihatan paling maju dibanding kecamatan-kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Jember.
Hal ini karena masyarakatnya yang sebagian besar sebagai petani tembakau sehingga sudah saatnya membutuhkan jasa-jasa perbankan baik untuk kredit modal kerja pada saat mulai tanam dan untuk menyimpan dana baik berupa Tabungan atau Deposito pada saat panen raya.
Agar ide tersebut dapat segera di realisasikan pada waktunya dengan menentukan gambar logo dan nama yang sesuai dengan keinginan para pemegang saham terciptalah sebuah Lembaga Keuangan dengan nama “PT. Bank Perkreditan Rakyat Ambulu Dhanaartha” berbadan hukum denan akta pendirian No. 2 pada tanggal 31 Maret 1989 yang dibuat oleh Notaris Bernard Lamak, SH yang berkedudukan di Jember dan telah diperbaiki dengan Akta tertanggal 15 Mei 1989 nomor 99 yang dibuat dihadapan Notaris Benny Kristianto, SH,. yang berkedudukan di Jakarta sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor C2-4609.HT.01.01-TH.89 tertanggal 23 Mei 1989.
Ijin Usaha oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor KEP-077/KM.13/1989, Tanggal 14 Juli 1989 dengan modal awal pada saat itu sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dan mengalami beberapa perubahan hingga saat ini sudah menjadi Rp. 6.000.000.000,- ( Enam milyar rupiah ) berikut perubahan-perubahan yang telah terjadi yaitu :
- Akta Notaris Bernard Lamak, SH., Akta No. 09 tanggal 11 Jul 2008 tentang Penyesuaian Anggaran Dasar dengan UU PT No. 40 Thn 2007.
- Akta Notaris Bernard Lamak, SH., Akta No. 01 tanggal 06 Januari 2011 tentang Perubahan Keepemilikan Pemegang Saham.
- Akta Notaris Eko Prasetyo Lamak, SH., M., Kn. Akta No. 416 tanggal 29 Juli 2013 tentang Perubahan Modal Dasar dan Modal Disetor .
- Akta Notaris Eko Prasetyo Lamak, SH., M., Kn. Akta No. 451 tanggal 15 Januari 2014 tentang Perubahan Pengurus Dewan Direksi .
- Akta Notaris Eko Prasetyo Lamak, SH., M., Kn. Akta No. 02 tanggal 02 September 2014 tentang Perubahan Pengurus Dewan Komisaris .
- Akta Notaris Eko Prasetyo Lamak, SH., M., Kn. Akta No. 16 tanggal 22 Juni 2015 tentang Perubahan Modal Penambahan Modal Disetor.
Tanggal mulai operasional perdana yaitu pada Tanggal, 25 November 1989 dan berkedudukan Kantor Pusat di Jl. Raya Suyitman No. 59 Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember Provensi Jawa Timur.