Sosialisasi Strategi Anti Fraud ( SAF ) tahun 2025

Sosialisasi Strategi Anti Fraud ( SAF ) tahun 2025

Refreshment Penerapan Strategi Anti Fraud ( SAF ) kepada seluruh karyawan PT.BPR AMBULU DHANAARTHA, diselenggarakan di kota Malang
Strategi Melaksanakan pengawasan (Preventif/ex ante) yaitu pengawasan yang akan dilakukan secara terus menerus untuk menghindari terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Otoritas lainnya yang erat kaitannya dengan sistem pengendalian internal meliputi:
a. Organisasi
Memastikan Penetapan SOTK untuk mencapai sasaran dan tujuan program kerja tidak terjadi rangkap jabatan yang tidak diperkenankan oleh ketentuan yang berlaku yang dapat menimbulkan terjadinya benturan kepentingan.
b. Kebijakan
Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku baik intern maupun ekstern.
c. Prosedur
Memastikan rangkaian langkah atau cara yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan, termasuk yang dituangkan dalam sistem CBS (Core Banking System).
d. Sumber Daya Manusia
Memastikan tugas Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan standar SOTK dan Uraian Jabatan yang berlaku di PT BPR AMBULU DHANAARTHA serta rekruitmen Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan dapat dipertanggung jawabkan.
e. Rencana
Memastikan seluruh kegiatan operasional telah sesuai dengan Rencana Bisnis Bank untuk pencapaiaan tujuan dan sasarannya.
f. Akuntansi
Meyakinkan bahwa seluruh hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi yang diotorisasi dan dibukukan dengan benar serta tidak bertentangan dengan sistem, prosedur dan peraturan yang berlaku.
g.Pelaporan
Memastikan kebenaran, kelengkapan, dan ketepatan waktu melalui laporan-laporan periodik yang harus disampaikan. 

Permodalan dan investasi Anda akan semakin maju dan berkembang bersama PT BPR Ambulu Dhanaartha.

TERDEPAN, TANGGUH DAN PROFESIONAL BERGUNA BAGI MASYARAKAT

- BPR Ambulu Dhanaartha -
Otoritas Jasa Keuangan
Bank Indonesia
Lembaga Penjamin Simpanan
Talk to us